Persyaratan Umroh dan Haji Plus:
- Paspor dengan 3 suku kata yang masih berlaku minimal 8 bulan pada saat keberangkatan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu keluarga, Akte Lahir dan buku nikah
- Pas Photo berwarna ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar tampak wajah 80 % untuk umroh
- Pas Photo berwarna ukuran 3×4 = 20 lembar dan 4×6 = 10 lembar tampak wajah 80 % untuk Haji
- Menyerahkan buku kesehatan/buku kuning
- DP 40% dari biaya paket yang dipilih untuk umroh
- DP 4000 USD untuk Haji Plus ( untuk mendapatkan PORSI HAJI dari siskohat Kemenag)